Banner Utama

PBH Peradi Purwokerto Apresiasi Polresta Banyumas Atas Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Tegaskan Kasus Hukum Tetap Berlanjut
Caption Foto : Ketua PBH DPC Peradi Purwokerto, AP Bimas Dewanto, SH, MH. (Foto : Hermiana).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwokerto  memberikan apresiasi atas langkah cepat Polresta Banyumas dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mantan petinggi lembaga keagamaan di wilayah Banyumas. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penetapan tersangka oleh penyidik, yang dinilai menjadi titik terang bagi korban dan keluarganya dalam memperjuangkan keadilan.

Ketua PBH DPC Peradi Purwokerto, AP Bimas Dewanto, SH, MH, menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons laporan masyarakat, khususnya dalam perkara kekerasan seksual.

“Secara psikologis, kondisi korban sangat memprihatinkan dan sempat mengalami tekanan mental berat. Berkat pendampingan psikolog, kondisi korban perlahan membaik. Penetapan tersangka ini memberi harapan besar bagi keluarga korban bahwa keadilan masih bisa ditegakkan,” ujar Bimas, Senin (26/1/2026).

Menurut Bimas, hingga saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan keluarga korban. Baik pelapor yang merupakan ayah korban, korban sendiri, maupun para saksi yang juga diduga mengalami kejadian serupa, tetap berkomitmen melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Ia menegaskan, keberlanjutan proses hukum tersebut sejalan dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku. Terlebih, sejak Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara tegas menyatakan bahwa mekanisme restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan pada perkara kekerasan seksual.

Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan

“Dalam Pasal 82 KUHAP baru, terdapat sembilan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif. Salah satunya adalah tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana kesusilaan,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Bimas, bertujuan memastikan pelaku kekerasan seksual diproses secara pidana tanpa membuka ruang penyelesaian melalui mediasi atau perdamaian. Ketentuan ini juga selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menempatkan perlindungan korban dan penegakan hukum sebagai prioritas utama.

Larangan penerapan restorative justice mencakup seluruh bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS, Pasal 281 angka 2 KUHP, serta Pasal 406 huruf b KUHP Tahun 2023. Dengan landasan hukum tersebut, PBH Peradi Purwokerto berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, adil, dan berpihak pada pemulihan serta perlindungan korban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PBH DPC Peradi Purwokerto menerima pengaduan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu petinggi lembaga keagamaan di Kabupaten Banyumas. Korban pelecehan beragam, dari mulai siswa SMA yang magang di kantor tersebut, hingga mahasiswa.

Baca juga: Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli di Jam Rawan


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: